Panduan
Petunjuk Teknis
Petunjuk teknis yang dikeluarkan secara resmi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025
Panduan Aplikasi
Dokumen yang perlu disiapkan
Dokumen
- Scan Akta Kelahiran (Ukuran file maksimal 15MB, dengan format JPG. JPEG, atau PNG)
- Scan Kartu Keluarga (Ukuran file maksimal 15MB, dengan format JPG. JPEG, atau PNG)
- Scan Ijazah / Surat Keterangan Lulus (Ukuran file maksimal 15MB, dengan format JPG. JPEG, atau PNG)
- Scan Sertifikat / Ijazah Kegamaan / Surat Keterangan (Ukuran file maksimal 15MB, dengan format JPG. JPEG, atau PNG)
Daftar & Login
Proses pendaftaran baru akan dibuka pada tanggal 15 Juni 2024
Pertanyaan Umum
https://ppdb.tegalkab.go.id
Jalur yang diperuntukkan bagi anak berdomisili di dalam wilayah Zona yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili dan kapasitas daya tampung sekolah. Seluruh ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang pendidikan di daerah tersebut.
Jalur prestasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberikan apresiasi terhadap siswa yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
Jalur Afirmasi merupakan jalur pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan besar bagi anak dari keluarga tidak mampu.
Jalur pendaftaran yang memberikan kesempatan untuk anak dari keluarga yang orang tua/walinya harus berpindah tugas disertasi dengan perpindahan domisili serta kesempatan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tua/walinya bertugas.
Buka laman https://ppdb.tegalkab.go.id, pilih daftar dan isikan form yang ada
Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijasah atau Surat Kelulusan, Ijasah/Sertifikat Keagamaan atau Surat Keterangan sedang menempuh MDTU dan persyaratan tambahan lainnya
Siswa Luar Daerah bisa mendaftar di menu daftar dan ikuti proses selanjutnya.
Bisa, dengan melampirkan surat keterangan sedang menempuh
Bisa, cukup melampirkan surat keterangan nilai raport dari smt 7-11
Bisa, dengan menyertakan surat keterangan dari Dinas Sosial bersumber dari DTKS