Syarat Pendaftaran PPDB

SYARAT PENDAFTARAN

  • Telah lulus SD/MI/sederajat yang dibuktikan dengan Ijazah atau surat yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/MI/sederajat;
  • Paling tinggi berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 ;
  • Mendaftar dengan melampirkan:
    1. Akte kelahiran asli
    2. Kartu keluarga asli atau surat keterangan domisili (jika terjadi bencana alam atau bencana sosial)
    3. Surat keterangan lulus asli yang diterbitkan oleh SD/MI/sederajat
    4. Surat keterangan nilai raport 5 (lima) semester terakhir (semester VIII, IX, X, XI dan XII ) yang disertai peringkat
    5. Ijazah/Sertifikat Pendidikan Keagamaan Asli atau Surat Keterangan sedang dalam Pendidikan Keagamaan Asli (contoh: MDTU bagi calon peserta didik yang beragama Islam dan Surat Keterangan Keagamaan lainnya dari Agama Non Islam)
    6. Kartu PIP atau Kartu Keluarga Sejahtera atau Kartu PKH Asli (bagi yang memilikinya) atau Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    7. Piagam/atau Sertifikat Kejuaraan (bagi yang memilikinya)
    8. Surat PerpindahanTugas Orang Tua dan Surat Keterangan domisili dari RT/RW ( bagi calon peserta didik melalui jalur perpindahan tugas orang tua )
    9. Surat pernyataan keabsahan berkas administrasi dan berkas pendukung penerimaan peserta didik baru, untuk format berkas dapat didownload disini

SURAT KETERANGAN DOMISILI

  • Surat Keterangan Domisili hanya boleh digunakan untuk keadaan khusus, yaitu bencana alam atau bencana sosial.
  • Surat Keterangan domisili sebagaimana tersebut di atas diterbitkan oleh ketua RT/RW yang dilegalisir oleh kepala desa/lurah atau pejabat setempat yang berwenang
  • Ketentuan surat Keterangan domisili sebagaimana tersebut di atas adalah calon peserta didik yang berdomisili di tempat kejadian bencana paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan berdomisili;

IJASAH MDTU/PENDIDIKAN NON FORMAL KEAGAMAAN

  • Ijazah/Sertifikat pendidikan keagamaan adalah tanda kelulusan yang diterbitkan oleh satuan pendidikan dan diketahui oleh Kementrian Agama
  • Calon peserta didik yang sedang menempuh pendidikan MDTU harus membuat surat keterangan sedang mengikuti MDTU yang ditandantangani oleh Kepala MDTU
  • Ijazah MDTU yang dipersyaratkan pada jalur zonasi mendapatkan pengurangan jarak sebesar 1 km (1000 meter), pada jalur pendaftaran prestasi mendapatkan tambahan point senilai 10, dan jalur pendaftaran afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua mendapatkan prioritas
  • Bagi Non Muslim, Ijazah pendidikan non formal keagamaan sesuai dengan Agama yang yang dipersyaratkan pada jalur zonasi mendapatkan pengurangan jarak sebesar 1 km (1000 meter), pada jalur pendaftaran prestasi mendapatkan tambahan point senilai 10, dan jalur pendaftaran afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua mendapatkan prioritas
  • Format surat pernyataan kesanggupan mengikuti MDTU dapat didownload disini