SYARAT PENDAFTARAN
- Telah lulus SD/MI/sederajat yang dibuktikan dengan Ijazah atau surat yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/MI/sederajat;
- Paling tinggi berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 ;
- Mendaftar dengan melampirkan:
- Akte kelahiran asli
- Kartu keluarga asli atau surat keterangan domisili (jika terjadi bencana alam atau bencana sosial)
- Surat keterangan lulus asli yang diterbitkan oleh SD/MI/sederajat
- Surat keterangan nilai raport 5 (lima) semester terakhir (semester VIII, IX, X, XI dan XII ) yang disertai peringkat
- Ijazah/Sertifikat Pendidikan Keagamaan Asli atau Surat Keterangan sedang dalam Pendidikan Keagamaan Asli (contoh: MDTU bagi calon peserta didik yang beragama Islam dan Surat Keterangan Keagamaan lainnya dari Agama Non Islam)
- Kartu PIP atau Kartu Keluarga Sejahtera atau Kartu PKH Asli (bagi yang memilikinya) atau Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Piagam/atau Sertifikat Kejuaraan (bagi yang memilikinya)
- Surat PerpindahanTugas Orang Tua dan Surat Keterangan domisili dari RT/RW ( bagi calon peserta didik melalui jalur perpindahan tugas orang tua )
- Surat pernyataan keabsahan berkas administrasi dan berkas pendukung penerimaan peserta didik baru, untuk format berkas dapat didownload disini
SURAT KETERANGAN DOMISILI
- Surat Keterangan Domisili hanya boleh digunakan untuk keadaan khusus, yaitu bencana alam atau bencana sosial.
- Surat Keterangan domisili sebagaimana tersebut di atas diterbitkan oleh ketua RT/RW yang dilegalisir oleh kepala desa/lurah atau pejabat setempat yang berwenang
- Ketentuan surat Keterangan domisili sebagaimana tersebut di atas adalah calon peserta didik yang berdomisili di tempat kejadian bencana paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan berdomisili;
IJASAH MDTU/PENDIDIKAN NON FORMAL KEAGAMAAN
- Ijazah/Sertifikat pendidikan keagamaan adalah tanda kelulusan yang diterbitkan oleh satuan pendidikan dan diketahui oleh Kementrian Agama
- Calon peserta didik yang sedang menempuh pendidikan MDTU harus membuat surat keterangan sedang mengikuti MDTU yang ditandantangani oleh Kepala MDTU
- Ijazah MDTU yang dipersyaratkan pada jalur zonasi mendapatkan pengurangan jarak sebesar 1 km (1000 meter), pada jalur pendaftaran prestasi mendapatkan tambahan point senilai 10, dan jalur pendaftaran afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua mendapatkan prioritas
- Bagi Non Muslim, Ijazah pendidikan non formal keagamaan sesuai dengan Agama yang yang dipersyaratkan pada jalur zonasi mendapatkan pengurangan jarak sebesar 1 km (1000 meter), pada jalur pendaftaran prestasi mendapatkan tambahan point senilai 10, dan jalur pendaftaran afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua mendapatkan prioritas
- Format surat pernyataan kesanggupan mengikuti MDTU dapat didownload disini